Minggu, 29 Mei 2011

KURIKULUM


BAB I
KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI,
SEBUAH UPAYA PENYEMPURNAAN KURIKULUM

A.     Latar Belakang Masalah

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan respon terhadap globalisasi, reformasi dan desentralisasi. Globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat dunia seakan-akan mengecil dan berdampak pada percepatan informasi. Arus informasi yang demikian cepat itu “memaksa” orang untuk secara terus menerus memperbaharui pengetahuan dengan cara-cara belajar baru.
Spirit reformasi di Indonesia berupaya untuk menegakkan demokrasi, menerapkan dan menghargai hak asasi manusia. Dalam konteks ini maka pendidikan harus diarahkan pada pengembangan pribadi dan memperkokoh penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi.
Keluarnya Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 1998 menetapkan perubahan sistem pemerintahan dari sistim sentralistik ke sistem desentralistik dimana pemerintah daerah tingkat II merupakan unit pelaksana utama. Khusus dalam bidang pendidikan , dalam  Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2002 dijelaskan tentang kewenangan pemerintah pusat sebagai berikut:
ü  Penetapan standar kompetensi dan warga belajar
ü  Pengaturan kurikulum nasional
ü  Penyusunan pedoman pelaksanaan
ü  Penetapan standar materi pelajaran pokok, dan
ü  Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar madrasah .
Pergeseran pola pendidikan yang sentralistik ke desentralistik merupakan suatu upaya pemberdayaan daerah dan madrasah dalam peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan, terarah, dan menyeluruh. Salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan adalah dengan cara menyempurnakan kurikulum. Penyempurnaan kurikulum ini mewujudkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang berfokus pada: pertama, kejelasan kompetensi dan hasil belajar siswa, kedua, penilaian berbasis kelas dan ketiga, kegiatan pembelajaran merupakan kesatuan perangkat utuh sebagai acuan standar nasional. Dengan demikian sistem kurikulum nasional dalam KBK mencakup dua inovasi pendidikan yaitu: pertama, berfokus pada standar kompetensi dan hasil belajar, dan kedua, mendesentralisasikan pengembangan silabus dan pelaksanaannya. Kedua inovasi diatas sejalan dengan prinsip kesatuan dalam kebijakan dan keberagaman dalam pelaksanaan.

B.     Implikasi Desentralisasi Kurikulum terhadap Pengelolaan Kurikulum
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan perlu didesentralisasikan terutama dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan madrasah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah atau madrasah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses pembelajaran.
Implikasi dari pengembangan silabus yang dibuat di daerah atau madrasah adalah sebagai berikut:
1.       Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum menjadi dinamis dimana daerah dan madrasah dapat secara langsung mencari pemecahan masalah yang dihadapi.
2.       Madrasah bertanggung jawab secara penuh terhadap pengelolaan kurikulum sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.
3.       Pemberdayaan tenaga-tenaga kependidikan potensial di daerah untuk dilibatkan dalam penyusunan silabus, pelaksanaan, dan penilaiannya.
4.       Pemanfaatan sumberdaya  pendidikan lainnya yang dimiliki daerah dalam penyusunan silabus.
5.       Penggunaan sumber-sumber informasi lain termasuk multimedia yang bermanfaat untuk memperkaya penyusunan silabus dan pelaksanaannya.
6.       Pembentukan tim pengembang kurikulum dan jaringan kurikulum.
7.       Pengembangan sistem informasi kurikulum melalui jaringan internet di seluruh dunia.


BAB II
PENGELOLAAN KURIKULUM BERBASIS MADRASAH
 A.     Pengertian
Pengelolaan Kurikulum Berbasis Madrasah (PKBM) sebagai salah satu komponen KBK merupakan suatu pola pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumberdaya pendidikan lainnya untuk meningkatkan mutu hasil belajar. PKBM merupakan kesatuan pengembangan perangkat yang utuh dalam desentralisasi kurikulum di daerah. Pengembangan ini terdiri atas pengembangan silabus, penetapan dan pengembangan materi yang dibutuhkan oleh madrasah, pelaksanaan kurikulum, dan pengembangan sistem pemantauan (supervisi).
  
B.     Pengelolaan Kurikulum Berbasis Madrasah dalam KBK
KBK merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan pembelajaran, dan pemberdayaan sumberdaya pendidikan dalam pengelolaan kurikulum madrasah. Kurikulum ini berorientasi pada: pertama, hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan kedua, keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya. KBK merupakan kerangka inti yang memiliki empat komponen yaitu standar kompetensi dan hasil belajar, penilaian berbasis kelas, kegiatan pembelajaran, dan pengelolaan kurikulum berbasis madrasah.
PKBM sebagai salah satu komponen KBK merupakan berbagai pola pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumberdaya pendidikan lainnya untuk meningkatkan mutu hasil belajar. Pola ini dilengkapi pula dengan gagasan pembentukan jaringan kurikulum (curriculum council), pengembangan perangkat kurikulum (a.l. silabus), pembinaan profesionalisme tenaga kependidikan, dan pengembangan sistem informsi kurikulum.
  
C.     Prinsip Pengelolaan
Pengelolaan KBK menggunakan prinsip kesatuan dalam kebijakan dan keberagaman dalam pelaksanaan. Kesatuan dalam kebijakan mengandung arti bahwa KBK merupakan kurikulum nasional yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di madrasah dan pencapaian hasil belajarnya. Keberagaman dalam pelaksanaan mengandung arti bahwa pelaksanaan KBK dapat dilakukan dengan berbagai cara yang sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah atau madrasah.
KBK sebagai kebijakan kurikulum nasional memuat kompetensi dasar yang dirumuskan dalam level )pemeringkatan) pencapaian siswa. Kompetensi dasar merupakan pernyataan yang jelas tentang kualitas kompetensi siswa yang berupa hasil belajar (kinerja) yang ditetapkan berdasarkan patokan atau ukuran yang jelas dalam beberapa indikator. Level (pemeringkatan) ini dapat digunakan untuk menelaah ketercapaian kondisi dan proses minimal tertentu yang dapat digunakan untuk memacu pencapaian yang lebih baik.
Selanjutnya, KBK dapat diimplementasikan secara beragam pada tingkat kelas, madrasah, atau daerah. Pelaksanaan KBK ini perlu menjabarkan kompetensi dan hasil belajar ke dalam silabus-silabus yang dibuat oleh daerah atau madrasah.
  
D.     Peran dan Tanggung Jawab
1.      Madrasah
Dalam pengelolaan kurikulum berbasis madrasah, pihak madrasah mempunyai peran dan tanggung jawab yang terkait dengan peran dan tanggung jawab pihak lainnya dalam bidang pendidikan di daerah yang bersangkutan. Peran dan tanggung jawab madrasah dalam pengelolaan kurikulum berbasis madrasah adalah sebagai berikut:
a.       Meningkatkan komunikasi dengan berbagai pihak (guru, karyawan madrasah , orang tua, siswa, pihak akademisi, birokrat terkait, dan asosiasi profesi) untuk mensosialisasikan gagasan, konsep, pelaksanaan KBK, dan implikasinya terhadap siswa dan madrasah.
b.       Menetapkan tahap dan administrasi pelaksanaan KBK misalnya:
1)      Menyusun silabus sendiri
2)      Memohon bantuan Kantor Departemen Agama Kabupaten untuk menyusun silabus
3)      Menggunakan model silabus yang disusun oleh madrasah/madrasah  lain atau pihak lain
4)      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kurikulum,
c.       Menata ulang penempatan guru pada kelas-kelas yang lebih sesuai dengan tidak mengurangi kesejahteraan guru yang telah ditetapkan sebelumnya.
d.      Meningkatkan kapasitas (capacity building) tenaga kependidikan melalui berbagai cara seperti penempatan sesuai dengan keahlian dan pelatihan secara berkala.
e.       Memberdayakan semua sumberdaya dan dana madrasah  termasuk melibatkan dewan pendidikan dan majlis madrasah untuk meningkatkan mutu pelaksanaan kurikulum.

Secara khusus, tugas unsur-unsur yang berada di madrasah dalam pengelolaan kurikulum adalah sebagai berikut:
a.       Kepala madrasah
1)      Menjamin tersedianya dokumen kurikulum
2)      Membantu dan memberikan nasihat kepada guru dalam memahami kurikulum
3)      Mengatur jadwal pertemuan guru, tenaga administrasi, dan orang tua
4)      Menjalin hubungan dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi, dan perguruan tinggi yang terkait dalam pelaksanaan kurikulum
5)      Menyusun laporan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan kurikulum di madrasah dan menyampaikannya kepada pihak yang terkait.
b.       Guru   
1)      Mempelajari dan memahami kurikulum
2)      Menyusun silabus yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi madrasah.
3)      Melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.
4)      Mengumpulkan dan berbagi gagasan dengan sesama guru mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
5)      Menghadiri pertemuan-pertemuan di tingkat madrasah, KKG/MGMP, tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan propinsi.
6)      Menyelesaikan tugas-tugas administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembelajaran

2.      Kantor Departemen Agama Kabupaten
Tugas dan tanggung jawab Kantor Departemen Agama Kabupaten dalam pengelolaan kurikulum berbasis madrasah adalah sebagai berikut:
a.       Mengusahakan tersedianya sumber dana pada tingkat kabupaten yang dialokasikan untuk penyusunan, evaluasi, dan perbaikan silabus.
b.      Membuat rambu-rambu pengembangan silabus yang sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan
c.       Membentuk tim pengembang silabus pada tingkat kabupaten
d.      Melakukan sosialisasi KBK berkenaan dengan segala implikasi perubahan dalam tatanan penyelenggaraan pendidikan
e.       Mengkaji silabus yang dibuat oleh madrasah yang mampu membuat sendiri
f.       Mendistribusikan silabus ke madrasah-madrasah yang tidak menyusun silabus
g.      Mengkaji kelayakan madrasah yang akan memulai menggunakan KBK.
h.      Memberikan persetujuan jika madrasah telah sanggup melaksanakannya
i.        Melakukan supervisi, penilaian, dan monitoring mulai dari penyusunan sampai dengan pelaksanaannya termasuk perangkat silabus. 

3.      Kantor Wilayah Departemen Agama
Tugas dan tanggung jawab Kantor Wilayah Departemen Agama dalam pengelolaan kurikulum berbasis madrasah  adalah sebagai berikut:
a.       Menjadi fasilitator pembentukan, pelatihan, dan pembinaan tim pengembang silabus pada tingkat kabupaten
b.       Memberikan layanan operasional pelaksanaan KBK dan penyusunan silabus bagi seluruh kabupaten
c.       Memantau penyusunan dan implementasi silabus pada tingkat kabupaten
d.      Memberikan dukungan sumber-sumber daya pendidikan yang diperlukan bagi penyusunan silabus
e.       Mengusahakan dana secara rutin untuk kegiatan penyusunan silabus, penilaian, dan monitoring silabus
f.        Melakukan supervisi, penilaian, dan monitoring untuk kepentingan informasi pendidikan tingkat propinsi
g.       Melakukan koordinasi vertikal dengan unit-unit kerja terkait di lingkungan Departemen Agama.

4.      Departemen Agama Republik Indonesia (Pusat)
Tugas dan tanggung jawab Departemen Agama Republik Inonesia dalam pengelolaan kurikulum berbasis madrasah mencakup hal-hal berikut:
a.       Merencanakan, mengembangkan, dan mengevaluasi KBK
b.       Memberikan saran kebijakan
c.       Memberikan pelayanan yang berkaitan dengan konsep dan filosofi pengembangan dan pelaksanaan KBK.
d.      Menyempurnakan KBK berdasarkan masukan dari hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi
e.       Memberikan pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum di daerah
f.        Menyelenggarakan workshop dan seminar peningkatan mutu pelaksanaan kurikulum
  
E.     Pemberdayaan
Dalam rangka pemberdayaan sumberdaya madrasah maka pengelolaan kurikulum berbasis madrasah memiliki karakteristik bahwa partisipasi warga madrasah dan masyarakat merupakan bagian kehidupannya. Hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa makin tinggi tingkat partisipasi, makin besar rasa memiliki; makin besar rasa memiliki, makin besar pula rasa tanggung jawab; dan makin besar rasa tanggung jawab, makin tinggi pula tingkat dedikasinya.
Keterlibatan guru dalam penyusunan silabus akan menumbuhkan rasa memiliki terhadap silabus yang dikembangkannya, dan semakin bertanggung jawab atas materi yang diajarkannya, sehingga dedikasi dalam mengajar akan semakin tinggi.
Pengelolaan kurikulum berbasis madrasah bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan madrasah melalui pemberian kewenangan, keluwesan, dan sumberdaya untuk merancang silabus, menetapkan materi ajar, menetapkan sumber belajar, dan memonitor, serta mengevaluasi kurikulum yang dilaksanakan di madrasah masing-masing. Dengan kemandirian tersebut diharapkan terjadi hal-hal sebagai berikut:
1.       Madrasah sebagai lembaga pendidikan lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya dibandingkan dengan lembaga-lembaga lainnya, sehingga ia dapat mengoptimalkan sumberdaya yang tersedia untuk mengelola KBK.
2.       Madrasah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.       Madrasah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga ia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran mutu pendidikan yang telah direncanakan.
4.       Madarasah dapat bersaing secara sehat dengan madrasah dan madrasah  lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.

Madrasah yang mandiri atau berswadaya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Tingkat kemandirian tinggi
b.      Adabtif, antisipatif dan proaktif
c.       Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi (ulet, inovatif, gigih, berani mengambil resiko)
d.      Bertanggung jawab terhadap hasil madrasah
e.       Memiliki kontrol yang kuat terhadap input manajemen dan sumberdayanya
f.       Memiliki kontrol yang kuat terhadap kondisi kerja
g.      Komitmen yang tinggi
h.      Prestasi merupakan acuan bagi penilaiannya

Pada umumnya guru yang memiliki kemandirian memiliki ciri-ciri:
a.       Sadar bahwa pekerjaan adalah miliknya
b.      Bertanggung jawab terhadap pekerjaan
c.       Pekerjaannya harus memiliki konstribusi
d.      Tahu posisi dan peranannya.
e.       Memiliki kontrol terhadap pekerjaannya
f.       Pekerjaannya merupakan bagian hidupnya
     
F.      Pembiayaan
Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Departemen Agama Kabupaten perlu mengusahakan dana yang dialokasikan secara khusus untuk penyusunan silabus. Jika dimungkinkan, dana dapat juga diperoleh dari masyarakat, orang tua siswa, dan sumbangan dunia usaha atau industri.
Bila madrasah  akan mengembangkan silabus secara mandiri dapat mengajukan proposal kepada pihak penyandang dana. Madrasah  perlu mengemas program yang meyakinkan dan dapat menarik perhatian dan minat penyandang dana melalui proposal yang antara lain berisi:
1.      Rencana yang memuat tujuan dan manfaat nyata dari silabus tersebut bagi siswa; manfaat tersebut harus terkait langsung dengan kebutuhan siswa dan kebutuhan guru.
2.      Tahapan kegiatan penyusunan silabus; dalam tahapan ini harus jelas: apa, kapan, dan di mana kegiatan penyusunan silabus akan dilaksanakan, serta siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
3.      Jadwal kegiatan dan biaya yang diperlukan dalam kegiatan penyusunan silabus.

Untuk memperoleh tambahan dana madrasah  dapat membangun kemitraan dengan dunia usaha dan industri. Madrasah juga dapat menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan lainnya seperti bazar atau pertunjukan kesenian.
Penggunaan dana yang diperoleh dari berbagai sumber harus dapat dipertanggung jawabkan kepada penyedia dana sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai hal tersebut.


BAB III
PENGEMBANGAN SILABUS
  
A.     Pembentukan Tim Pengembang Silabus
Pembentukan tim pengembang atau penyusun silabus mutlak perlu dilakukan terlebih dahulu untuk memenuhi kriteria mutu silabus yang dapat dipertanggung jawabkan. Anggota tim dipilih berdasarkan pada kriteria dan tes tertentu yang dibuat secara khusus untuk menjaring orang yang memiliki kemampuan menjadi penyusun silabus.
Pengembang yang direkrut sebagai anggota tim dapat terdiri atas spesialis penilaian, konselor, psikolog, guru atau instruktur, kepala madrasah, pengawas, staf profesional kantor Departemen Agama/Dinas Pendidikan Nasional, perwakilan asosiasi profesi, dan perwakilan orang tua siswa. Tim tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau madrasah sesuai dengan mekanisme kerja yang berlaku di daerah masing-masing.
  
B.     Penyusunan Silabus
1.      Perencanaan
Tim pengembang dan perekayasa yang ditugaskan untuk menyusun silabus terlebih dahulu perlu mengumpulkan informasi dan mempersiapkan kepustakaan atau referensi yang sesuai untuk mengembangkan silabus. Pencarian informasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai perpustakaan dan perangkat teknologi dan informasi seperti multimedia dan internet.

2.      Pelaksanaan
Dalam penyusunan silabus, terlebih dahulu perlu menganalisis seluruh perangkat KBK seperti tampak pada bagan berikut:








Pertama; memahami keseluruhan konteks KBK, telaah perangkat kebijakan KBK yang mendeskripsikan tentang hakikat KBK, struktur KBK, dan pelaksanaan KBK.

Kedua; merumuskan tujuan pembelajaran dan menentukan materi pelajaran dengan menggunakan perangkat kurikulum dan hasil belajar yang memuat 4 komponen utama, yaitu standar kompetensi, kopetensi dasar, materi, dan indikator hasil belajar.

Ketiga; menentukan langkah-langkah pembelajaran dengan mengacu pada perangkat kegiatan pembelajaran yang mendeskripsikan model-model pembelajaran.

Keempat; menentukan cara dan alat penilaian dengan menggunakan perangkat penilaian berbasis kelas yang menyajikan dan mendeskripsikan tentang sistem penilaian yang sesuai dengan misi KBK

Silabus yang akan disusun oleh tim pengembang perlu memperhatikan desain, pendekatan, ruang lingkup, organisasi materi, organisasi pengalaman belajar, dan alokasi waktu sesuai dengan KBK dan komponennya.

3.      Perbaikan
Buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran di kelas. Para pengkaji dapat terdiri atas para spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli metodik atau didaktik, ahli evaluasi, psikolog, guru atau instruktur, kepala madrasah, pengawas, staf profesional Kantor Departemen Agama/Kantor Dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.

4.      Pemantapan
Masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria dengan cukup baik dapat segera disampaikan kepada Kepala Kantor Departemen Agama dan komunitas madrasah lainnya. 
C.     Penilaian Silabus
Penilaian pelaksanaan  silabus perlu dilakukan secara berkala dengan menggunakan model-model penilaian kurikulum yang selama ini sudah banyak digunakan oleh para ahli penilai kurikulum. Model-model penilaian yang dimaksud antara lain adalah: (1) penilaian kurikulum dengan model context, input, process, dan product (CIPP) yang dikembangkan oleh Stufflebeam; (2) penilaian kurikulum dengan model kountenans anteseden, transaksion, dan hasil yang dikembangkan oleh Stake; dan (3) penilaian kurikulum dengan model diskrepansi yang dikembangkan oleh Provus.
Penilaian terhadap silabus dimaksudkan untuk menggali kekuatan dan kelemahan silabus tersebut, baik dari kelayakan dokumen maupun implementasinya.


CONTOH PENGEMBANGAN SILABUS

Mata Pelajaran: Sejarah Kebudayaan Islam
Jenjang            : Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Kelas/Semester: III/1
Alokasi Waktu:…………………………..

A.    Kompetensi dasar: Siswa mengerti, memahami dan mengambil ibrah sejarah Nabi Muhammad SAW dan mampu meneladani sifat-sifatnya.

B.     Hasil Belajar: Siswa mampu:
1.      Memahami kondisi Arab pra Islam
2.      Mengambil Ibrah dari sejarah masyarakat Arab sebelum Islam

C.     Indikator Hasil Belajar:
1.      Menjelaskan kepercayaan masyarakat Arab sebelum Islam
2.      Menjelaskan adat istiadat masyarakat Arab menjelang kelahiran Nabi Muhammad SAW.
3.      Menceritakan peristiwa penyerangan pasukan gajah ke Makkah
4.      Menghindari kebiasaan tercela yang dilakukan masyarakat Arab Pra Islam
5.      Menghindari sifat-sifat tercela dari pasukan Abrahah

D.    Langkah-Langkah Pembelajaran:
1.      Motivasi
Motivasi siswa akan muncul bila mereka mengetahui apa manfaat dari materi belajar yang diberikan. Oleh karena itu guru harus dapat menyakinkan bahwa materi yang di sajikan akan bermakna bagi siswa. Manfaat dan kebermaknaan biasanya akan mudah muncul bila terkait dengan bakat, minat, pengetahuan dan tata nilai siswa.
2.      Interaksi
a.       Menberikan motivasi terhadap siswa agar merasa senang dalam mengikuti kegiatan pembelajaran
b.       Interkasi dan komunikasi antara pendidik dan peserta didik. Cara komunikasi dan penyampaian yang dilakukan guru dilakukan secara tersetruktur dan menggunakan bahasa yang sesuai dengan tingkat perkembangan kognitif siswa, sehingga pesan pembelajaran mudah dipahami siswa.
c.       Mengunakan metode pembelajaran yang bervariasi, misalnya: menggunakan metode, ceramah, tanya jawab, diskusi dan sebagainya secara  kombinatif.

E.     Sarana dan Sumber Belajar:
1.       Buku teks
2.       CD Jazirah Arab
3.       Buku rujukan lain yang terkait dengan pembahasan
4.       Isu-isu aktual

F.      Penilaian
1.       Pengamatan atau observasi
            a. Skala sikap
b. Catatan harian prilaku anak (anecdotal record)
2.       Tes tertulis:
            a. Menjelaskan kepercayaan masyarakat Arab sebelum Islam
b. Menjelaskan adat istiadat masyarakat Arab menjelang kelahiran Nabi   Muhammad SAW.
c. Menceritakan peristiwa penyerangan pasukan gajah ke Makkah
d. Menghindari kebiasaan tercela yang dilakukan masyarakat Arab Pra Islam
e. Menghindari sifat-sifat tercela dari pasukan Abrahah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar